Hak Dikebiri dan Usaha Dimatikan Perlahan, Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia Tuntut Astra Otoparts Tanggung Jawab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Maret 2025 19:26 WIB
Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) H. Sukiyat (Foto: Dok MI)
Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) H. Sukiyat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) H. Sukiyat menuntut dua anak perusahaan PT Astra Otoparts Tbk. yakni PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa agar bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).

Penggagas mobil Esemka itu merasa hak-haknya telah dikebiri dan usahanya dimatikan secara perlahan.

Sebab dari itu, melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara AB & Partners, H.A. Bashar, Sukiyat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

“Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak-hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan, saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” katanya dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval menambahkan bahwa gugatan itu dilakukan setelah somasi yang kedua tidak digubris sama sekali.

“Kami sudah melayangkan surat somasi yang kali keduanya ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Namun enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya.

Adapun kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto kala itu untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes.

PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa kemudian membentuk joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.

Selanjutnya, didirikan dua perusahaan patungan. 

Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. 

Satu lagi adalah PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.

Namun sayangnya, menurut Dzaki, hal ini sebuah rekayasa yang terstuktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional. 

"H. Sukiyat, sebagai inisiator dan penggagas mobil ini dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas,” lanjut Dzaki.

Penting diketahui bahwa PT Kiat Mahesa Wintor Distributor berkedudukan di Klaten yang anggaran dasar telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0029595.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 11 Juni 2018.

Kata Dzaki, saham yang dimiliki oleh PT Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT Kiat Mahesa Wintor Distributor adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000.

"Sedangkan PT. Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000," demikian Dzaki.

Topik:

H Sukiat Esemka PT Kiat Inovasi Indonesia Astra Otoparts