Prabowo Terancam Gagal Nyapres, Jika.....
Jakarta, MI - Pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan akan berimplikasi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto," kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (2/11).
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menyampaikan, jika putusan soal batas usia capres dan cawapres itu bisa dibatalkan, artinya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pendamping Prabowo Subainto.
"Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi cawapres," kata Jamiluddin.
Konsekuensi lebih jauhnya, kata dia, Prabowo tidak memiliki pasangan untuk maju pada pemilihan presdien (Pilpres) 2024. Maka dari itu, secara otomatis Prabowo terancam gagal maju di Pilpres mendatang.
"Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," ujar Jamiluddin.
"Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka yang berhak maju pada Pilpres 2024 hanya dua pasangan. Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan bertarung pasa Pilpres 2024," pungkas Jamiluddin. (ABP)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
6 jam yang lalu
Golkar Yakin Prabowo Akan Respons Keinginan PKS untuk Masuk dalam Pemerintahan
25 Juli 2024 20:16 WIB