Parah!! Masinton Pasaribu pun Dilaporkan Soal Putusan MK
Jakarta, MI - Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Adapun pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10) lalu.
Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menilai bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen.
"(Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” ungkap Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (3/11).
LISAN dalam laporannya menyertakan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut. “Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang,” kata Syahrizal.
Ditekankan Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang. “Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang,” tandasnya. (An)
Topik:
MK Hak Angket MK Masinton Pasaribu MKD DPR LISANBerita Sebelumnya
KPU Tetapkan 9.917 Caleg Masuk DCT
Berita Selanjutnya
PKB Singgung Kekuasaan yang Bisa Pindahkan Baliho
Berita Terkait
Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB
Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB