Menteri Bahlil: Cara Berpikir Cak Imin Lebih Pantas Jadi Wagub DKI
Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, buka suara terkait pernyataan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang enggan untuk memilih tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena belum layak sebagai tempat tinggal.
"Ini artinya anda cocok berpikir untuk memimpin gubernur DKI Jakarta dan menjadi wagub DKI Jakarta, bukan menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Bahlil kepada wartawan, Senin (4/12).
Kata Bahlil, ia mengaku heran dengan sikap Cak Imin yang menolak pembangunan IKN. Sebab sebelumnya, Cak Imin sebagai salahsatu orang yang mendukung megaproyek pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah undang-undang dan itu sudah ada undang-undangnya. Dan dari semua partai pendukung pemerintah mendukung (IKN), termasuk PKB," ucap Bahlil.
"Karena itu perintah undang-undang, maka pemerintah siapapun wajib mendukung IKN," tambahnya.
Lebih jauh, kata Bahlil, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan telah melewati berbagai kajian ilmiah dan pertimbangan. Dan salah satu pertimbangan kenapa pemerintah memindahkan ibu kota, ialah sebagai upaya untuk membangun Indonesia sentris.
"Jadi keliru menurut pandangan saya apa yang disampaikan kelompok orang tertentu bahwa IKN tidak melahirkan pemerataan. Dari mana teorinya? Itu halusinasi kertas aja itu," tukasnya. (DI)
Topik:
bahlil cak-imin iknBerita Sebelumnya
Presiden Jawab Klaim Cak Imin Soal Jatah Menteri Pertahanan
Berita Selanjutnya
Jelang Pemilu, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah soal Bansos
Berita Terkait
KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
23 Oktober 2025 10:52 WIB
Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Dugaan Korupsi IKN, KPK Siap Usut!
17 Oktober 2025 19:00 WIB
351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar, Negara Tekor Rp5,7 Triliun
17 Oktober 2025 12:22 WIB
Bahlil: Tambang Freeport Belum Beroperasi, Tunggu Hasil Audit Longsor Bawah Tanah
10 Oktober 2025 15:38 WIB