Joko Widodo: Jangan Ditarik Kemana-mana!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Joko Widodo: Jangan Ditarik Kemana-mana! Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/968201ed-53aa-4a5d-9531-4f2b1b26ee36.jpg)
Jakarta, MI - Pernyataan Presiden Jokowi atau Jokowi mengenai bolehnya presiden dan menteri berkampanye bergulir hangat. Tidak sedikit yang mencibir, karena pernyataan tersebut dinilai hanya akan menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung dari Jokowi.
Diketahui, Gibran saat ini menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Selain itu, banyak pula menteri dari Presiden Jokowi yang berkampanye dan menjadi bagian dari Pemilu 2024.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Jokowi, UU tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).
Jokowi menambahkan, bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Utamanya oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Jokowi pun meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandasnya.
Berita Selanjutnya
![Jokowi Tak Tahu Aktor T Pengendali Judi Online di Indonesia yang Kebal Hukum Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jokowi-17.webp)
Jokowi Tak Tahu Aktor T Pengendali Judi Online di Indonesia yang Kebal Hukum
8 jam yang lalu
![Rahmat Bagja Minta Jajaran Bawaslu Daerah Kompak Bersinergi di Pilkada 2024 Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bagja-1.webp)
Rahmat Bagja Minta Jajaran Bawaslu Daerah Kompak Bersinergi di Pilkada 2024
17 jam yang lalu
![Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut! Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan) menerima sertifikat predikat WTP dari BPK di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-rahmat-bagja-kanan-menerima-sertifikat-predikat-wtp-dari-bpk-di-jakarta-kamis-2572024.webp)
Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut!
18 jam yang lalu
![Bawaslu Lampung Temukan Sekitar 20 Ribu Warga Terancam Hilang Hak Pilihnya di Pilkada Serentak Anggota Bawaslu Lampung, Tamri (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tamri.webp)
Bawaslu Lampung Temukan Sekitar 20 Ribu Warga Terancam Hilang Hak Pilihnya di Pilkada Serentak
25 Juli 2024 15:30 WIB
![Lolly Suhenty Ajak Warga Kecamatan Pasirjambu Jadi Contoh Pengawas Partisipatif di Pemilihan 2024 Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/lolly-1.webp)
Lolly Suhenty Ajak Warga Kecamatan Pasirjambu Jadi Contoh Pengawas Partisipatif di Pemilihan 2024
25 Juli 2024 11:56 WIB