Komisi IX DPR: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik Perlu Payung Hukum

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Maret 2024 21:50 WIB
Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: MI/Dhanis)
Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto meminta kepada pemerintah dalam hal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Menurutnya, akan sangat baik bagi pengemudi ojol dan kurir logistik mendapatkan THR, sebab status mereka tidak tercatat sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan hubungan kemitraan. 

"Tidak termasuk kategori itu (PWKT), tetapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan," kata Eddy dalam rapat kerja dengan Kemenaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Kata Edy, perlu adanya payung hukum bagi ojol dan kurir logistik untuk mendapatkan THR sebagaimana revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) nomor 6 tahun 2016.

"Sehingga perlu apa yang disampaikan Ini mendapat payung hukum, oleh karena itu sejalan dengan revisi permenaker nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR," ujarnya. 

Sebab, kata Edy jika tak ada revisi dari Undang-Undang tersebut maka, akan terjadi ketimpangan antara pekerja yang tidak dikategorikan dalam PKWT.

"Karena kalau tidak nanti bias antara PWKT dengan pekerja kemitraan," ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada Kemenaker agar memberikan kepastian jaminan sosial bagi pekerja seperti ojol dan kurir logistik.

"Ojol agar memperoleh jaminan sosial. Kalau enggak ada power, enggak ada kekuatan, enggak ada komitmen dari kemenaker menangani masalah ini, maka selamanya ini hanya mengandalkan kesadaran pekerja," tukasnya.