Ingin Ada Efek Jera, Legislator Minta Komisi VI Laporkan Setiap BUMN Bermasalah ke Penegak Hukum

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Juni 2024 13:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, menyoroti rentetan masalah yang menggerogoti salah satu anggota holding farmasi BUMN, yakni PT Indofarma Tbk (INAF). 

Menurutnya, belum selesai masalah dugaan korupsi di Indofarma yang mencapai ratusan miliar, kini masalah baru lainnya datang dari anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

Sebab itu, ia berinisiatif agar Komisi VI dapat melaporkan setiap BUMN yang diduga melanggar hukum untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

"Jika memang memungkinkan, Komisi VI untuk melaporkan khusus yang dilakukan oleh Direksi atau apapun istilahnya di dalam Indofarma pimpinan," kata Partai dalam RDP dengan Dirut holding farmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

"Boleh tidak Komisi VI melaporkan urusan penyimpangan uang yang ada di Indofarma ini ke pihak aparat penegak hukum, boleh tidak?" lanjut tanya Parta bertanya pada pimpinan Komisi VI. 

Menurutnya, usulan tersebut sebagai bentuk ketegasan dari DPR terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yang menjerat perusahaan plat merah. 

Sebab kata Parta, jika tak ada langkah tegas dari DPR, maka dikhawatirkan masalah-masalah kasus hukum itu akan datang kembali di kemudian hari layaknya seperti warisan. 

"Maksudnya setidaknya kita buat rekomendasi untuk lebih tegas lagi. Sebab yang kasus-kasus begini akan terwariskan, BUMN timah juga diwariskan masalah hingga dikemudian hari mewariskan kembali, yang Antam juga sama di wariskan masalah dan akhirnya mewariskan kembali," ungkapnya. 

"Hal ini kita khawatirkan akan mewariskan hal yang sama," tambahnya menegaskan.