KPU Dinilai 'Mengebiri' Hak Rakyat Ingin Maju ke Parlemen


Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menilai bahwa KPU telah mengebiri hak raykat yang ingin maju ke Parlemen. Hal itu karena KPU dinilai selalu mengabaikan aturan minimal pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan.
Akibatnya, sejumlah TPS di Provinsi Gorontalo dan Ternate terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif 2024. Keputusan itu dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.
“Terbukti bahwa apa yang diputuskan dalam PHPU oleh Mahkamah Konstitusi pada peristiwa di Gorontalo, rakyat merasa haknya dikebiri. Hak-hak warga negara untuk bisa memiliki anggota legislatif dari perempuan itu dipotong oleh keputusan KPU,” kata Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Iwan Misthohizzaman di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).
Iwan menilai, keputusan KPU ini akan berdampak jauh, setidaknya selama lima tahun ke depan. Dimana anggota-anggota legislatif yang terpilih itu kebanyakan dari kelompok laki-laki.
Ia khawatir, kepentingan perempuan mungkin tidak lagi menjadi prioritas bagi sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan menghasilkan Undang-Undang. Untuk menetapkan regulasi, kebijakan keuangan dan sebagainya yang berpihak kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
“Ada hak kita sebagai warga negara untuk bisa memilih perempuan sebagai anggota legislatif itu dipotong oleh kebijakan KPU. Oleh karena itu kami melaporkan pelanggaran KPU kepada DKPP,” ujar Iwan.
Ia juga menekankan, makna ‘keputusan terakhir’ yang dikeluarkan MK untuk pelanggaran etik berulang oleh KPU.
Disini, ia menilai bahwa KPU tidak mencoba untuk memperbaiki dan mengindahkan keputusan MK.
“Ini saya kira yang harus menjadi atensi kita bersama, bagaimanapun mungkin ada keputusan terakhir, tapi tidak yang terakhir. Ini banyak diterbitkan oleh lembaga yang menjadi harapan kita untuk memperoleh keadilan yang hakiki,” tutupnya.
Topik:
KPU DKPP Hasyi Asy'ariBerita Sebelumnya
Bawaslu Tekankan Pentingnya Data Rekam Jejak Pengawas Pemilu
Berita Selanjutnya
MPR: Bangsa Indonesia Harus Bersatu Berantas Judi Online
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB