PKPU Soal Batas Usia Cakada Dinilai Rancu, Pengamat: Sangat Rentan Digugat
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengkritisi perubahan ketentuan batas usia calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Pasalnya kata Ray, bukan hak KPU untuk menentukan jadwal pelantikan. Oleh karena itu, kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah.
"Pelantikan hasil pilkada adalah wewenang pemerintah. Pemerintahlah yang berkewajiban kapan pelantikan akan dilakukan," katanya kepada Monitorindonesia.com Rabu (3/7/2024).
Kata Ray, tindakan KPU dalam menetapkan 1 Januari 2025 sebagai hari pelantikan hasil Pilkada 2024 telah melampaui kewenangan mereka.
"Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil Pilkada melampaui kewenangan mereka. Dan hal ini sangat rentan untuk digugat," ujarnya.
Menurutnya aturan ini menjadi rancu, jika pemerintah membuat jadwal pelantikan berbeda dengan PKPU. Sebab, seseorang yang belum berusia 30 tahun pada tanggal tersebut akan dibatalkan kemenangannya dalam Pilkada 2024.
"Dengan sendirinya, kemenangannya dibatalkan karena kurang dari 30 tahun, meskipun hanya kurang dari satu hari," kata Ray.
"Maka ada potensi hak warga negara tercabut karena penetapan tanggal yang tidak tepat dari KPU," tambahnya.
Topik:
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 KPU Batas Usia calon kepala daerah Ray RangkutiBerita Terkait
 
    
    
        Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB
 
    
    
        Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB
 
    
    
        Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB
 
     
 
     
    