PKB: Jika Ada Muktamar Tandingan, Kami Bubarkan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Ilustrasi Bendera PKB (Foto: Ist)
Ilustrasi Bendera PKB (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membubarkan jika ada Muktamar yang mengatasnamakan PKB di luar kepemimpinannya. 

 "Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol," tegas Cak Imin di Ponpes Daarul Rahman, Cipedak, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Pasalnya kata Cak Imin, muktamar PKB yang sah hanya diadakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Penyelenggaraan Muktamar ini lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. 

"Muktamar hanya ada 1 di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, itu liar," ujarnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menekankan, jika ada pihak luar yang sengaja menggelar Muktamar mengatasnamakan PKB yang berlindung pada UU Ormas, maka tindakan tersebut sama halnya dengan perbuatan melawan hukum. 

"Itu Ilegal, karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol, saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazilul Fawaid Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum. Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar PKB Faisol Riza, juga menegaskan bahwa tidak ada muktamar tandingan selain yang diselenggarakan partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

“Ini bukan ormas. Jadi sekali lagi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada Muktamar PKB di luar muktamar yang akan diselenggarakan di Bali,” kata Riza di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (13/8). 

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB merupakan tanggung jawab partai terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Sebagai partai politik harus melaksanakan muktamar, sebagaimana juga diamanatkan setiap muktamar maupun konstitusi, AD/ART yang kami putuskan di muktamar,” ujarnya.

Walaupun demikian, ia mempersilakan pihak-pihak tertentu untuk membuat muktamar tandingan. Akan tetapi, menurut dia, muktamar tersebut termasuk inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

“Bahwa ada pihak-pihak yang ingin membuat muktamar di luar PKB silakan saja. Mungkin memakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), dan bagi kami itu benar-benar inkonstitusional,” jelasnya.