Puadi Tekankan Jajaran Bawaslu Daerah untuk Pastikan KPU Taati PKPU Pencalonan Sebagimana Putusan MK


Jakarta, MI - Berdasarkan data Pemetaan Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 yang dikeluarkan Bawaslu, wilayah Provinsi Sumatera Utara masuk kategori rawan sedang.
Sebab itu, Puadi menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu di Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan secara melekat.
Menurutnya, jajaran pengawas harus memastikan KPU menggunakan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara teknis, itu harus sesuai dengan PKPU dan pedoman Nomor 1229,” kata Puadi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024)
Tidak hanya itu saja, kata Puadi, jajaran pengawas juga harus memastikan bahwa KPU menjalankan semua prosedur tahapan Pilkada yang merujuk pada PKPU 10/2024.
“Memastikan mekanisme prosedur dalam proses pencalonan ini dan tetap dikawal dengan baik melalui akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Puadi.
Pengawas melalui Silon ini untuk memastikan dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan calon kepada KPU sudah sesuai dengan aturan. “Mekanisme persyaratan dukungan calon termasuk penelitian administrasinya,” kata Puadi.
Dia mengatakan, pengawasan ini sekaligus untuk mencegah terjadi pelanggaran dalam proses tahapan pemilihan. Jika ada kejadian khusus pada tahapan pencalonan ini, lanjut Puadi, akan dijadikan informasi awal bagi Bawaslu.
“Agar informasi awal ini bisa dilakukan penelusuran, apakah ada temuan dugaan pelanggaran atau tidak,” tandas Puadi.
Topik:
Bawaslu Puadi KPU PKPU Pilkada Pasca Putusan MKBerita Sebelumnya
Cek Kesehatan, Pramono Anung Izin Tak Dampingi Jokowi Kunker
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB