Kemungkinan DPR RI 2024-2029 13 Komisi
Jakarta, MI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penambahan jumlah komisi di DPR akan dilakukan usai pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pelantikan DPR pada esok hari, 1 Oktober 2024 belum akan membahas perubahan jumlah komisi di DPR. Dia menegaskan DPR masih akan mencari informasi terlebih dahulu dari pemerintah terkait jumlah hingga nomenklatur kementerian.
"Kami baru merencanakan, disimulasikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2024).
Di sisi lain, Dasco menilai, 11 komisi yang ada di DPR belum cukup banyak untuk menampung sejumlah lembaga hingga mitra dari pemerintah. Dia pun tak menampik kemungkinan DPR RI periode 2024-2029 akan terdapat 13 komisi.
"Satu komisi akan dikembangkan dengan gabungan beberapa komisi, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan disesuaikan dengan nantinya jumlah kementerian," beber Dasco.
Hingga saat ini, kata Dasco, rencana nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo masih fluktuatif dan dinamis termasuk nama-nama sosok yang akan mengisi kabinet tersebut.
Untuk itu, menurut dia, pembahasan jumlah komisi akan tergantung pada porsi kabinet pemerintahan selanjutnya.
"Terutama dari partai politik yang proporsi-nya tidak terlalu lebih besar dari pada yang profesional. Nah ini masih kemudian ada yang masuk ada yang ditarik," jelasnya.
Diketahui, DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian menjadi Undang-undang, pada Rapat Paripurna 19 September lalu.
Usulan revisi terhadap beleid ini lahir memang usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian menggagas rencana pemerintahan yang kuat dengan menarik seluruh partai politik ke dalam koalisi, kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.
Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setidaknya menggandeng hampir semua partai politik; termasuk para lawannya di Pemilu 2024. Hingga saat ini, hanya tersisa PDIP yang belum memastikan diri akan bergabung atau mengambil peran sebagai oposisi untuk lima tahun ke depan.
Salah satu konsekuensi koalisi gemuk adalah pembagian kekuasaan. UU Kementerian Negara sebelum hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan Prabowo. Beleid tersebut hanya mengizinkan seorang presiden untuk memiliki 34 kementerian.
Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.
Topik:
DPRBerita Sebelumnya
Daftar 79 RUU Kabupaten/Kota yang Disahkan DPR RI
Berita Selanjutnya
PKB Dapat Jatah Pimpin DPR, Cak Imin: Ada 5 Kandidat Digodok
Berita Terkait
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR Ashari Tambunan soal Korupsi PTPN I
31 Oktober 2025 14:48 WIB
Presiden Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
31 Oktober 2025 10:53 WIB
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Masih jadi Anggota DPR
30 Oktober 2025 15:52 WIB
Legislator PKB Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
28 Oktober 2025 15:30 WIB