Korupsi Anggaran BRIN 2021-2022 Disidik Kejagung, Mulyanto Usul Kemenristek Dibentuk Lagi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Oktober 2024 16:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto mengusulkan agar pemerintah membentuk kembali Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). 

Dari awal, Mulyanto menilai penggabungan sebagian fungsi ristek ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersamaan dengan pemisahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga sendiri, membawa tantangan, bahkan masalah.

Yakni, dari perspektif kebijakan publik, tata kelola kenegaraan, serta strategi riset nasional. "Integrasi seluruh lembaga Litbang Nasional, baik LPNK maupun Balitbang Kementerian ke dalam satu badan super body, tentu akan mengalami banyak kendala. Baik dalam aspek pengelolaan keuangan dan anggaran; kelembagaan; SDM; aset manajemen, laboratorium ataupun fasilitas riset," kata Mulyanto saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (1/10/2024).

Apalagi, tambah dia, dari sisi lokasi lembaga-lembaga riset yang ada tersebar secara nasional. Maka dari itu, Mulyanto merasa, ke depan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penataan kelembagaan riset dan inovasi ini. "Usul saya perlu kembali dibentuk Kementerian Riset dan Teknologi, karena selama ini fungsi perumusan kebijakan tidak jelas locusnya," tandasnya.

Dijelaskannya, bahwa Kemendikbud-ristek dan BRIN butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan tahapan pembentukan lembaga, administrasi, serta keuangannya. Pasalnya, sebagai pelaksana riset dan inovasi, BRIN punya pekerjaan rumah yang sangat besar.

Maka dari itu, Mulyanto juga mengusulkan pembentukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Perlu kembali dibentuk BATAN, LAPAN dan BPPT karena fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh ketiga lembaga ini relatif mandek," tuturnya.

Adapun usulan Mulyanto itu sekaligus merespons kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022 yang kini disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pun, dia mendesak Kejagung memeriksa saksi-saksi yang dianggap penting mengungkap kasus ini, termasuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," tegasnya.

Diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.

Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu. Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.

Topik:

BRIN Korupsi BRIN Komisi VII Kejagung Mulyanto