Anggota Komisi IX DPR Uya Kuya Minta BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Dampak PHK Massal


Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR, Uya Kuya meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan sejumlah program.
Menurut Uya Kuya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pailitnya Sritex ada potensi 30 ribu karyawan bisa kehilangan pekerjaan, walaupun PT Sritex belum PHK massal karena masih mengajukan kasasi.
"Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal," kata Uya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR membahas program kerja 2025 dan isu terkini, Senin (28/10/2024).
BPJS Ketenagakerjaan, tegas dia, harus segera mempersiapkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di akhir 2024 dan awal 2025. Ia menjelaskan, telah terjadi PHK massal sebanyak 53 ribu karyawan dari Januari hingga September 2024.
"Ini bisa terjadi lagi kedepannya, karena ini baru ada satu contoh kasus yang besar. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini sudah bisa maksimal dan bisa akan diakomodir, sudah ada PHK 53 ribu," katanya.
Terkait hal itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyebut telah melakukan antisipasi terkait PHK massal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JKP, serta tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan usai terkena PHK.
"Bagaimana kita bisa mengelola situasi saat ini banyak minum pekerja informal, penghasilan tidak tetap. PHK terjadi di sektor garmen, tekstil, asapi meningkat".
"Pola kerja sekarang banyak kemitraan, seperti ojek online, tidak ada hubungan kerja, tidak bisa dibuat mandatori, pekerja magang, outsourcing dibatasi, UMKM dibatasi," kata Anggoro.
Topik:
BPJS BPJS Ketenagakerjaan DPR PHK PHK MassalBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
14 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
23 jam yang lalu