BAKN DPR Dorong BPK Periksa Lagi ID FOOD Buntut Raibnya 147 Aset senilai Rp 3,32 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 08:59 WIB
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan pemeriksaan lagi terhadap BUMN ID FOOD buntut laporan sebelumnya terkait dengan 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik perusahaan pelat merah tersebut dicaplok atau dikuasai pihak lain.

Menurut Herman, hal ini diperlukan agar persoalan menjadi lebih rinci dan jelas. “Jika diperlukan akan meminta kepada BPK untuk dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu agar lebih rinci dan jelas,” kata Herman, Jumat (17/1/2025).

Pun dia menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil jajaran direksi BUMN ID FOOD. “Saya sebagai Pimpinan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) akan memanggil juga direksi ID FOOD untuk memberikan penjelasan,” lanjut  Herman.

Bagi Herman, masalah hilangnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik perusahaan pelat merah tersebut dicaplok atau dikuasai pihak lain menjadi perhatian serius dari DPR RI.

Dia menegaskan, pemanggilan Direksi ID FOOD baik oleh Komisi VI DPR dan BAKN menjadi skala prioritas. Diusahakan, pemanggilan Direksi ID FOOD dilakukan saat masa sidang yang akan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2025.

“Kami tentu akan memberi perhatian khusus pada masalah ini, dan dijadwalkan RDP di komisi VI. harus ditetapkan jadwal dulu, dan disinkronkan dengan mitra kerja yang lainya, namun kita masukan sekala prioritas,” pungkasnya.

BPK dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA), sebanyak 349 aset PT RNI (Persero) atau BUMN ID FOOD dan Anak Perusahaan dikuasai oleh pihak ketiga. 

Aset tersebut terdiri dari 35 aset milik PT RNI (Persero), 221 aset milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), 40 aset milik PT Sang Hyang Seri (SHS), 28 aset milik PT Pabrik Gula Rajawali I, 7 aset milik PT Berdikari, 3 aset milik PT Garam, sembilan aset milik PT Perindo, dan 6 aset milik PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO). 

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan menunjukkan 147 aset senilai Rp3.317.187.550.565,00 dikuasai oleh pihak lain.

Pertama, 131 Aset Tanah dan Bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp2.817.327.444.565,00 dikuasai swasta dan perorangan. 

Aset tersebut yakni, 50 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 420 miliar lebih dikuasai pihak lain dan berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan masih tercatat sebagai pemegang hak terakhir. 

Kemudian 81 bidang tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 2,4 triliun dikuasai pihak lain dan berdasarkan hasil konfirmasi BPN, telah berubah status kepemilikan. 

MONITOR JUGA: Cawe-cawe di BUMN ID FOOD

Berikutnya, sebanyak 21 Aset Milik PT PG Rajawali I Senilai Rp 37,4 miliar berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Lalu terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp 968,6 milyar belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan.

Kedua, terdapat 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp 29,9 miliar dikuasai instansi Pemerintah dan BUMN. 

Ketiga, 10 rumah dinas milik PT PPI senilai Rp 470 miliar dikuasai eks karyawan. BPK menyebutkan, akibat persoalan tersebut, PT RNI (Persero) dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,8 triliun lebih. 

PT RNI (Persero) dan anak perusahaan juga tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain untuk optimalisasi pendapatan. Selain itu perusahaan mencatat aset tanah dan bangunan tanpa didukung bukti alas hak dan kejelasan titik lokasi aset. 

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT RNI (Persero), dan direksi PT Berdikari, PT Garam, Perindo, PT PPI, PG Rajawali I, Rajawali II, dan Direktur Utama PT SHS agar menetapkan rencana pengurusan perpanjangan dan pembaruan SHGB yang terukur untuk dituangkan dalam rencana tahunan dan rencana jangka panjang perusahaan. 

BPK juga meminta Direksi PT RNI (Persero), dan anak perusahaan untuk menetapkan strategi dan prosedur penertiban atas aset tanah dan bangunan yang sudah dikuasai pihak lain, diantaranya melakukan upaya hukum dengan menyertakan instansi berwenang, melakukan dokumentasi, serta evaluasi atas pelaksanaan tahapan prosedur pengamanan yang sudah dilakukan. 

Terkait hal itu VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono memastikan pihaknya telah menyiapkan dan melakukan sejumlah langkah untuk menarik kembali aset-aset tersebut.

“Berdasarkan laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan terdapat 147 titik aset yang saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Terkait hal tersebut kami sudah menyiapkan dan melakukan langkah-langkah pengamanan,” katanya di Jakarta, Kamis,(9/1/2025).

Ia menambahkan, langkah pengamanan meliputi tracking dokumen kepemilikan terkait tanah dan bangunan milik perusahaan. 

Untuk aset yang masih dalam status penggunaan atau okupasi pihak ketiga, perusahaan secara bertahap melakukan mediasi untuk mengklarifikasi atas kepemilikan aset, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan BPN setempat.

Topik:

DPR ID FOOD BPK