Bahlil Tegaskan Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Kelola Tambang


Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin langsung kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang merupakan langkah untuk menjaga independensi dunia kampus.
Ia menegaskan hal tersebut setelah mempertimbangkan perkembangan terkini serta hasil kajian mendalam dari pemerintah.
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung [izin tambang] kepada kampus,” ujar Bahlil dalam konferensi pers seusai rapat Pleno RUU Minerba, Senin (17/2/2025).
“Undang-undang ini tidak memberikan [IUP] automatically kepada kampus.” tambahnya.
Bahlil mengungkapkan bahwa ke depan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” ungkap Bahlil.
Namun, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Bahlil menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah sedang mencari formulasi terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang. Bahlil juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak ingin menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu [memberi manfaat untuk kampus] dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi [pembahasan] kita belum sampai ke sana,” terangnya.
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi WIUP untuk kepentingan perguruan tinggi.
Dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan DIM RUU Minerba hari ini, seluruh fraksi menyetujui substansi untuk dibahas ke tingkat II atau Sidang Paripurna. RUU tersebut akan disahkan menjadi Undang-undang baru besok, Selasa (18/2/2025).
Setelah berlangsungnya rapat Panja RUU Minerba secara intensif pada 12-15 Februari 2025, terjadi perubahan signifikan dalam makna pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebelumnya, IUP direncanakan akan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi, namun kini keputusan tersebut beralih, dengan IUP diberikan terlebih dahulu kepada badan usaha. Perguruan tinggi sebagai pihak yang menerima manfaat.
Topik:
bahlil izin-pengelolaan-tambang perguruan-tinggi