Golkar soal Usulan Pergantian Wapres: Ruang Konstitusional Pemakzulan Mas Gibran Tertutup

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 April 2025 12:56 WIB
Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji (Foto: Ist)
Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Sekertaris Jendral Partai Golkar, Sarmuji memberikan respons terkait adanya usulan pergantian Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan dalam pernyataan sikap Forum Purnairawan TNI. Sarmuji mengatakan bahwa Gibran telah terpilih menjadi wapres secara konstitusional.

Sarmuji menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini Gibran tidak melakukan suatu pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk pemkazulan dari jabatanya sebagai wapres.

"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan," kata Sarmuji, Senin (28/4/2025).

Oleh karena itu, Sarmuji menyebutkan bahwa hingga sampai saat ini ruang konstitusional untuk memakzulkan Wapres Gibran tertutup. 

"Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sarmuji menyarankan agar semua pihak lebih berfokus untuk membangun Indonesia agar menjadi bangsa yang lebih maju dari pada menggunakan energi yang ada untuk melakukan hal-hal yang dapat menjadi pemicu persengketaan.

"Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya," ujarnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

Penyataan sikap tersebut diketahui melalaui unggahan video pada kanal youtube Refly Harun dengan judul: Live! Ngeri! Ratusan Jendral Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

Melansir dari unggahan video tersebut, poin pertama pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Kedua, Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo

Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terakhir atau Poin kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Yang bertanda tangan pada delapan poin dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Topik:

Golkar Sarmuji Usulan Pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka Forum Purnawirawan TNI