Dituding Framing Kasus Judol, PDIP Tunggu Permohonan Maaf Budi Arie Dalam 1x24 Jam!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Mei 2025 16:25 WIB
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi (Foto: Ist)
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati menuntut permohonan maaf dari Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi atas tudingan terhadap PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan terkait tudingan terlibat dalam framing keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (Judol).

Hal tersebut disampaikan Sadarestuwati dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut penyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestuwati, Senin (26/5/2025).

Sadarestuwati meminta Budi Arie menyampaikan permohonan maaf itu melalui media sosial (medsos) maupun media massa. Ia meminta Budi Arie mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam pernyataannya terkait tudiangan terhadap PDIP dan Budi Gunawan yang mem-framing dirinya merupakan pernyataan yang tidak benar.

Ia meminta permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya itu disampaikan Budi Arie dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Bahwa disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah rekaman suara yang diduga Budi Arie, dalam rekaman tersebut PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan disebut sebagai pihak yang telah mem-framing dirinya terkait dengan kasus mafia judi online di Kominfo.

Adapun nama Budi Arie Setiadi kini tengah ramai menjadi perbincangan publik, pasalnya mantan Menkominfo itu disebut mendapatkan jatah 50 persen dari hasil keuntungan penjagaan situs judi online di Kominfo sebagai mana tertuang dalam surat dakwaan JPU terhadap 4 orang terdakwa.

Berdasarkan isi surat dakwaan, Terdakwa Muhrijan dan Terdakwa Apriliantony serta Terdakwa Adhi melakukan pertemuan disalah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk melakukan pembahasan praktik penjagaan situs judi online dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs.

Dalam pertemuan tersebut ketiganya juga sepakat untuk membagi keuntungan hasil penjagaan situs judi online di Kominfo untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judi online yang telah diamankan.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Topik:

PDIP Komisi VI DPR Sadarestuwati Budi Arie Setiadi