Merasa Difitnah Dalam Kasus Judol, PDIP Bakal Laporkan Budi Arie ke Polisi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Mei 2025 17:01 WIB
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli (Foto: Ist)
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli (Foto: Ist)

Jakarta, MI- PDIP Perjuangan akan melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi atas tudingan yang menyebut PDIP mem-framing narasi keterlibatan dirinya dalam kasus penjagaan situs judi online (Judol) di Kominfo.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengatakan bahwa partainya secara resmi menyatakan sikap keberatan atas tudingan atau fitnah tersebut. 

“Kami secara resmi partai menyatakan sikap bahwa kami sangat keberatan dan membantah atas tuduhan fitnah tersebut,” kata Guntur, Senin (26/5/2025).

Guntur menegaskan bahwa partainya akan mengambil langkah hukum atas fitnah yang dilontarkan Budi Arie terhadap PDIP terkait framing narasi "jatah 50 persen keuntungan penjagaan situs judol".

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap fitnah yang dilontarkan Budi Arie karena ini terkait muruah terkait dengan nama baik partai yang difitnah oleh Budi Arie," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa narasi terkait "jatah 50 persen penjagaan situs judol" merupakan isi dari dakwaan JPU dalam perkara mafia judol di Kominfo. Ia menegaskan bahwa partainya tidak mungkin melakukan intervensi dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa.

“Itu resmi dari kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah rekaman suara yang diduga Budi Arie menyebut PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan menjadi dalang dari framing narasi terkait dirinya menerima jatah dari praktik penjagaan situs judi online di Kominfo.

Adapun nama Budi Arie Setiadi kini tengah ramai menjadi perbincangan publik, pasalnya mantan Menkominfo itu disebut mendapatkan jatah 50 persen dari hasil keuntungan penjagaan situs judi online di Kominfo sebagai mana tertuang dalam surat dakwaan JPU terhadap 4 orang terdakwa.

Berdasarkan isi surat dakwaan, Terdakwa Muhrijan dan Terdakwa Apriliantony serta Terdakwa Adhi melakukan pertemuan disalah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk melakukan pembahasan praktik penjagaan situs judi online dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs.

Dalam pertemuan tersebut ketiganya juga sepakat untuk membagi keuntungan hasil penjagaan situs judi online di Kominfo untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judi online yang telah diamankan.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Topik:

PDIP Guntur Romli Budi Arie Setiadi