Polda DIY Tangkap Pembobol Situs Judi Online, Komisi III DPR: Seharusnya Yang Disikat, Ya Bandar Judolnya

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 8 Agustus 2025 23:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (foto:Zul Sikumbang)
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (foto:Zul Sikumbang)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan langkah Polda DIY Yogyakarta yang menangkap pembobol situs judi online. Seharusnya, kasus tersebut menjadi pintu masuk bagi Polda DIY untuk menangkap bandar judi online. "Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan," ujar Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025). 

Politisi PAN itu menambahkan, langkah Polda DIY tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, bandar judi online tak tersentuh sama sekali.

 “Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding. 

“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding. 

Anggota DPR RI dari Sulawesi Tengah itu mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut. 

“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding. 

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menangkap lima orang yang diduga mengakali sistem di situs judol hingga merugikan bandar. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, serta PA (24) warga Magelang. Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7).

Topik:

Judol Sarifuddin Sudding Polda DIY Bandar Judol