Usai Dinonaktifkan, Waka DPR Adies Kadir Cs akan Makan Gaji Buta!


Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Penonaktifan Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR RI menyusul empat koleganya di DPR yang juga terlebih dahulu dinonaktifkan.
Sebelumnya, empat anggota DPR RI resmi dinonaktifkan. Keempat anggota DPR nonaktif yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.
Status nonaktif membuat lima anggota DPR ini tetap berhak menerima fasilitas gaji dari negara tanpa bekerja alias terima gaji buta. Kelima anggota DPR RI tersebut terhitung tidak lagi bekerja mulai 1 September 2025.
Ketua Umum masing-masing-masing partai yang menaungi mereka memutuskan untuk menonaktifkan dari fraksi di DPR. Walaupun dinonaktifkan ternyata kelima aktor kericuhan tersebut tetap menerima gaji mereka.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa. “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Ini artinya, meskipun Adies Kadier, Ahmad Sahroni Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar, efektif mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan penonaktifan Adies Kadier itu ditegaskan langsung melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.
Dalam keterangan resminya, Golkar menyatakan keputusan menonaktifkan Adies Kadier sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kader partai di parlemen.
Golkar menegaskan, perjuangan politik selalu berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam peristiwa belakangan ini. Kami menegaskan pentingnya memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar,” tulis keterangan resmi DPP Golkar.
Seperti diketahui, gonjang-ganjing gaji DPR juga pertama kali diembuskan oleh Adies Kadier yang menjabat Wakil Ketua DPR. Saat itu, Adies Kadir mengaku ada kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Dia mengungkap soal tunjangan perumahan DPR mencapai Rp50 juta.
Menurut Adies, anggota DPR masih harus menombok biaya sewa kontrakan karena tarif kontrakan sebesar Rp3 juta per hari. Selain itu, Adies Kadir juga menyebut ada kenaikan tunjangan beras dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta. Belakangan, Adies Kadir meralat pernyataannya.
Sebelumnya, empat anggota DPR RI resmi dinonaktifkan. Keempat anggota DPR nonaktif yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.
Topik:
DPRBerita Sebelumnya
Susul NasDem dan PAN, Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
6 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
15 jam yang lalu