Dear Parpol, Jangan Tipu Masyarakat dengan Menonaktifkan Kader dari Anggota DPR RI!


Jakarta, MI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti keputusan tiga partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI setelah terjadi kemarahan masyatakat.
Said Didu meminta masyarakat tidak tertipu dengan keputusan partai politik menonaktifkan kader sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, mereka tetap bisa menikmati gaji sebagai anggota dewan.
"Jangan tertipu. Mulai kemarin, pimpinan Parpol menon-aktifkan bbrp anggota Partainya di DPR.," kata Said Didu, dalam ciutannya di X sabagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Senin (1/9/2025).
Ada tiga parpol menonaktifkan kader yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar. Kader yang dinonaktifkan masing-masing Ahmad Sahrono, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Namun dalam Undang-udang MD-3, tidak dikenal istilah non-aktif bagi anggota DPR. Karena itu, meski partai melakukan penonaktifan, kader-kader tersebut tetap berstatus sebagai anggota dewan. "Dalam UU MD-3 tdk dikenal istilah non-aktif. Artinya yg dinon-aktifkan tsb tetap sbg anggota DPR," kata Said Didu.
Karena tetap sebagai anggota dewan, Said Didu memastikan bahwa kelima anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut tetap akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. "Jangan anggap kami semua bodoh," katanya.
Sebelumnya, Partai NasDem lebih dahulu mengumumkan penonaktifan legislator DPR RI atas nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
NasDem beralasan beberapa legislator menyampaikan pernyataan yang mencederai perasaan rakyat, sehingga parpol membuat kebijakan menonaktifkan Sahroni dan Nafa.
Keputusan tersebut diungkapkan setelah terbit surat yang ditandatangani Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. Sekjen NasDem Hermawi Taslim telah mengonfirmasi bahwa DPP NasDem menerbitkan surat terkait penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach.
"DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai qnggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," demikian potongan surat DPP NasDem, Minggu (31/8/2025).
Langkah yang sama dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan dua anggota legislatifnya yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utana atau Uya Kuya. Keduanya dinilai menantang kritikan masyarakat soal sikapnya berjoget ria di DPR RI, termasuk pernyataannya terkait tunjangan anggota dewan.
Penonaktifan keduanya tertuang dala surat DPP PAN yang ditandatangani ketum partai mereka Zulkifli Hasan atau Zulhas. "Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," demikian petikan surat yang dikonfirmasi Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (31/8/2025).
Partai Golkar yang melakukan langkah yang sama. Melalui surat yang diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Penonaktifkan Adies Kadir tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2025. "Menonaktifkan Saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar terhitung sejak Senin 1 September 2025," demikian surat dari DPP Golkar, Minggu (31/8/2025).
Dalam suratnya, DPP Partai Golkar menyatakan bahwa partai berlambang pohon beringin itu akan menjadikan aspirasi rakyat sebagai perjuangan partainya. "Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar," demikian pernyataan partai.
Topik:
DPR Partai Politik ParpolBerita Sebelumnya
Usai Dinonaktifkan, Waka DPR Adies Kadir Cs akan Makan Gaji Buta!
Berita Selanjutnya
Rekam Jejak Adies Kadir yang Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI per Hari Ini
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
16 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB