MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Yurisprudensi untuk Para Pembunuh?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Agustus 2023 02:19 WIB
Infografis - MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Yurisprudensi untuk Para Pembunuh? Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah kasasinya diterima MA. Ferdy Sambo kini dijatuhun hukuman penjara seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi. Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara. (Wan)