Putusan Perkara Pungli Pegawai KPK

Tim Redaksi
Diperbarui
8 Februari 2025 21:31 WIB

Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang Kamis (15/2).
Infografis Sebelumnya
Pemenang Pilpres 2004-2019
Infografis Selanjutnya
Persiapan MK Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024
Check icon
URL Berhasil disalin