Kejagung Sita Aset Benny Tjokro 309 Hektar di Banten

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 April 2021 07:54 WIB
Monitorindonesia.com –  Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi ASABRI, Benny Tjokro, berupa tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi atau 309 hektar di Kabupaten Lebak, Banten. Tim penyidik Kejagung memasang plang ‘disita’  pada aset Benny Tjokro yang telah disita. “Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka BT berupa 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (8/4/2021). Ratusan bidang tanah itu tersebar di beberapa kecamatan, yakni Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kalanganyar 39 bidang tanah, Sajira 86 bidang tanah, hingga Rangkasbitung 247 bidang tanah. Kejagung kemudian menitipkan ratusan bidang tanah itu ke kepala kecamatan setempat. Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Terbaru, penyidik Kejagung menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor milik Benny Tjokro. “Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang-lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2021). “Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ujarnya. Kemudian penyidik juga menyita mobil Lexus nomor polisi B-16-SLR milik tersangka ASABRI, Heru Hidayat. Mobil ini disita dari hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021.