KPK Periksa Saksi terkait Kasus Samin Tan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 April 2021 11:58 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang karyawan swasta untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Samin Tan sebelumnya telah ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Plt jubir KPK  Ali Fikti di Jakarta, Kamis (15/4/2021) Samin Tan selama setahun terakhir sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Samin ditangkap di Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.[man]

Topik:

KPK Samin Tan