Korupsi PGN hanya Korbankan Bawahan, KPK Didesak Tersangkakan Eks Dirut Hendi Prio Santoso


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mentersangkakan mantan Direktur Utama (DIrut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Sebab, keterlibatan Hendi dalam kasus tersebut dinilai lebih besar sebagai pimpinan di perusahaan pelat merah tersebut.
KPK pada Jumat (11/4/2025) baru menahan dua tersangka kasus di kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN yang juga eks Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.
Keduanya ditahan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Danny dan Iswan ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025.
Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom menegaskan, sangat tidak wajar bila hanya anak buah Hendi Prio Santoso yang ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli gas tersebut. Sebab, kebijakan jual beli gas yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu tidak mungkin tak diketahui oleh Dirut PGN saat itu.
"Saya kira sangat tidak wajar hanya direktur komersial yang ditetapkan tersangka atas kasus itu. KPK tak boleh tebang pilih dalam menetapkan tersangka," ujar Order kepada Monitorindonesia.com pada Senin malam.
Menurutnya, kebijakan besar yang dibuat oleh perusahaan sekelas PGN dan nilai kontraknya yang sangat fanstatis tentu tidak mungkin tak diketahui direktur utama. Sehingga, dalam kasus jual beli gas tersebut seharusnya Hendi Prio yang lebih awal ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang mengusut skandal korupsi di PGN.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[man]
Topik:
Hendi Prio Santoso KPK Korupsi Gas Negara Korupsi PGN