Revitalisasi Monas, PSI : Tidak Ada Alasan KPK Untuk Tidak Periksa Anies Baswedan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2021 16:14 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apabila terlibat terkait dugaan kasus Revitalisasi Monas. August menjelaskan, tidak ada alasan KPK untuk tidak memeriksa Anies jika terlibat dalam kasus tersebut, karena sebelumnya pihak PSI pernah melaporkan kontraktor yang menangani revitalisasi Monas. "Dulu kan PSI bongkar kontraktornya, melaporkan ke KPK karena tidak memiliki alamat yang jelas. Kalau KPK gak berani periksa Anies, berarti prinsip equality before the law tidak berlaku, harusnya kan setiap orang sama di mata hukum" kata August saat dihubungi Monitorindonesia.com Senin (05/03/21). August melihat, sudah sewajarnya jika bukti bukti sudah ada, KPK wajib periksa Anies. "Karena kan udah berbulan-bulan ya, malah hampir setahun" katanya. Sebelumnya KPK didesak untuk memeriksa Anies Baswedan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Monas tahun 2019 dengan total anggaran sekitar 114 miliar. (Odr/Fanal)

Topik:

KPK Anies Baswedan