Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman Harus Ada Kajiannya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 18 Juni 2021 17:33 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Ketua Komisioner Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, jalur sepeda permanen di jalan Sudirman-Thamrin sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Teguh, rencana pembongkaran jalur sepeda tersebut harus ada kajiannya terlebih dahulu, pihak manapun termasuk Kapolri perlu membuat kajian sebelum melakukan perubahan standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian. “Proteksi jalur sepeda sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda. Mengenai perlunya standar jalur sepeda sudah diatur dalam Ayat (4) Huruf F,” ucap Teguh. Disebutkan Teguh, dalam aturan tersebut tidak ada larangan jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor berdampingan. “Peraturan tersebut pasti sudah melewati kajian secara komprehensif dari sisi keselamatan para pengguna jalan,” tandasnya. Diketahui isu pembongkaran jalur sepeda mencuat setelah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Listyo yang juga ketua PB ISSI, induk olahraga balap sepeda, itu berujar bahwa Polri akan setuju terkait pembongkaran jalur sepeda edi di jalan Sudirman-Thamrin dana akan mencari formula terbaik, termasuk melakukan studi banding ke beberapa negara terdekat. (Zat)

Topik:

Jalur Sepeda Sudirman Komisioner Ombudsman