Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi WNI dan WNA

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 18 Juni 2021 18:00 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Ibukota. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang Saat ini tengah melonjak tajam. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengajak masyarakat khususnya warga 18 tahun ke atas dapat aktif berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19. Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” kata Dwi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021) Adapun syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut: KTP DKI Jakarta Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI) Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Guru 2. Dosen 3. Tenaga kependidikan / penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal dan non-formal 4. Lansia di atas 60 tahun 5. Tinggal dalam RT / RW rentan, yaitu: 445 RW sesuai Pergub No. 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Kepgub No. 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT / KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

Topik:

Syarat Vaksinasi Covid-19 WNI WNA