Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan di Area Publik

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 18 Juni 2021 19:00 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan di Setiap perkantoran dan area-area publik yang masuk dalam zona merah. Menurut Zita, setiap perkantoran harus mematuhi aturan pemberlakuan WFH 75 persen. Langkah itu Dilakukan untuk mencegah peningkatan jumlah Klaster di Ibukota. “Perkantoran harus patuhi WFH 75 persen mengingat saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Zita di Jakarta, Jumat (18/6/2021). Selain itu kata Zita, pengetatan dan Pembatasan perlu dilakukan di area publik seperti mal, kafe, restoran serta tempat wisata. “Area publik berpotensi menjadi lokasi Penularan wabah Covid-19. Mal dan pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang, pengawasan harus diperketat. Jangan sampai terjadi lagi kejadian di Pasar Tanah Abang dimana kerumunan pengunjung melewati kapasitas. Ini harus diantisipasi sebelum terjadi,” papar dia. Diketahui, Pemerintah DKI menemukan peningkatan klaster mudik hingga 1.172 di berbagai wilayah dengan jumlah terkonfirmasi positif 2.458 orang. Selain itu, peningkatan Kluster perkantoran juga terjadi mencapai 64 kasus. Peningkatan tersebut terjadi imbas dari kenaikan kasus Covid-19 secara drastis beberapa hari terakhir. (Zat) #Pemprov DKI-Pengawasan Area Publik

Topik:

Pemprov DKI Pengawasan Area Publik