Kepgub Anies Himbau Ibadah Dilakukan di Rumah, Perlu Diperhatikan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Juni 2021 15:53 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus Positif Corona di Ibukota terus mengalami peningkatan yang memprihatinkan. Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Kepgub nomor 796 tahun 2001 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu isi Kepgub mengatur kegiatan ibadah masyarakat di Jakarta. “(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah,” bunyi poin 7 seperti dikutip redaksi, Rabu (23/6/2021). Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta Rasyidi mendukung kebijakan Pemerintah DKI agar masyarakat melakukan kegiatan ibadah di rumah demi mencegah penularan virus Corona. “Dalam situasi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan seperti ini, himbauan agar masyarakat melakukan kegiatan ibadah di rumah saya kira cukup baik. Karena aturan itu ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi,” ujarnya. Menurut Wakil Ketua Komisi C itu, dalam agama pun diperintahkan untuk mengikuti aturan yang diterapkan pemimpin dalam hal ini Pemprov DKI. Bahkan diperintahkan juga untuk menjauhi tempat dimana wabah sedang merebak. “Kita diperintahkan agar berlarilah seperti dikejar harimau jika ada wabah. Artinya jika memang kondisi pandemi sedang membahayakan, tidak dilarang untuk melakukan pencegahan atau ikhtiar demi menyelematkan diri dan masyarakat,” tandasnya. Seperti diketahui Anies mengeluarkan Kepgub lantaran saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat drastis di Jakarta. Bahkan dalam sepekan terakhir angka kasus Positif Corona pernah mencapai lima ribu kasus lebih. Angka tersebut merupakan rekor selama Pandemi berlangsung sejak Maret 2020. (Zat)

Topik:

Ibadah di Rumah