RS Penuh, DPRD DKI Ingatkan Melindungi Anak dari Bahaya Covid-19

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juni 2021 17:15 WIB
Monitorindonesia.com – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengingatkan semua pihak saat ini ketersediaan ruangan tempat merawat anak dan Balita di rumah sakit (RS) di Jakarta semakin menipis. Karena itu upaya perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan. Salah satunya, Idris meminta agar ada regulasi untuk melarang anak-anak masuk ke tempat umum seperti mall, restoran dan pasar untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 terhadap anak. “Kita harus melindungi hak hidup anak, dengan situasi zona merah di Jakarta saat ini,” kata Idris di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Terlebih politisi PSI itu mengungkapkan, fasilitas kesehatan dan ketersediaan tempat perawatan di rumah sakit semakin minim seiiring membludaknya jumlah pasien Covid-19 di Jakarta. Bahkan ketersediaan tempat tidur bagi anak semakin menipis akibat tingginya jumlah anak yang terjangkit virus Corona. "Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas PICU dan NICU khusus anak dan saat ini, hanya tersisa 21 bed PICU dan 20 bed NICU di Jakarta,” sebut dia Meningkatnya kasus positif pada anak, Idris menyebutkan menunjukan bahwa virus Corona bisa menginfeksi siapapun termasuk pada anak. “Selama ini banyak yang menganggap resiko Covid-19 pada anak-anak rendah. Tapi sekarang kondisi berubah, di Jakarta 1 dari 6 pasien Covid adalah anak-anak. Kita harus melindungi hak hidup anak, dengan situasi zona merah di Jakarta saat ini,” katanya. Idris menambahkan, diperlukan penjagaan dan pengawasan dari orang tua kepada anak agar terhindar dari potensi tertular virus Corona. Kata dia, kebersihan dan kesehatan anabelum dapat bertanggung jawab sepenuhnya untuk melindungi diri dari laju infeksius Covid-19. #DPRD DKI-lindungi anak-bahaya covid-19 "Anak belum dapat bertanggung jawab sepenuhnya untuk melindungi diri dari laju infeksius Covid-19,” pungkasnya. Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kasus Positif Corona masih tinggi menyasar pada anak-anak. Karena itu dia meminta kepada masyarakat untuk mencegah penularan dengan menjaga ketat anak dengan tidak membawa keluar rumah. Diketahui dari 7.505 kasus positif Kamis (24/6/2021) kemarin, 15 persen adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6 – 18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0 – 5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19 – 59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas. (Zat) #DPRD DKI #DPRD DKI-lindungi anak-bahaya covid-19

Topik:

PSI Covid Jakarta DPRD Jakarta