Tarif Parkir di DKI Boleh Naik Asal Duitnya Jangan Ditilep

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juni 2021 18:00 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov melakukan pengawasan ketat terhadap pendapatan dari retribusi parkir apabila nantinya kenaikan tarif parkir diberlakukan di ibukota. “Kita dukung kenaikan tarif parkir tapi transportasi harus diperbaiki dan tidak ada korupsi parkir,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Meski demikian Taufik menilai kenaikan tarif parkir perlu didukung.  Sebab akan berdampak mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. “Jika tarif parkir naik akan membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum,” ucapnya. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Nantinya, parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60 ribu per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18 ribu per jam. (Zat)

Topik:

Tarif Parkir Naik di Jakarta