Jakarta Darurat Covid-19,  Pembatasan Aktivitas Warga Dibatasi Sampai 80 Persen 

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 Juli 2021 18:41 WIB
Monitorindonesia.com - DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya menyiapkan tujuh satgas guna memerangi Covid-19 di masa PPKM Darurat yang akan berlaku besok Sabtu (3/7/2021). “Ada tujuh satgas yang akan bekerja secara kolaboras unsur TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah , ada satgas penegakan hukum, satgas pengawalan dan pengamanan vaksin, satgas penguatan pelayanan kesehatan, satgas PPKM Mikro, satgas binmas, hingga satgas deteksi yang melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan Covid-19 di DKI Jakarta,” jelas Fadil kepada wartawan, Jum’at (2/7/2021) di Jakarta. Lebih lanjut Fadil menegaskan, selain fokus pada PPKM Darurat, pihaknya juga akan membantu proses pengawalan dan penguatan rumah sakit yang menjadi tempat rujukan pasien Covid-19. “Realnya nanti malam, akan ada penyekatan pembatasan hukum. Kemudian, pengawalan dan pengamanan rumah sakit, peningkatan penempatan layanan rumah sakit juga akan ditegakkan secara bersama,” katanya Jenderal Bintang Dua ini pun berharap, segala upaya yang dilakukan TNI-Polri akan membawa DKI Jakarta keluar dari masalah pandemi Covid-19. Selain itu Ia juga meminta agar masyarakat turut membantu kesuksesan PPKM Darurat dengan tetap disiplin dan bertanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan. “Mudah-mudahan ini memberikan dampak, karena suasana saat ini sedang genting. Kalau kita tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab untuk keselamatan bersama, maka kita akan semakin masuk masa-masa sulit. Semoga langkah-langkah yang dibuat ini dapat membawa kita keluar dari persoalan yang amat sulit,” pungkasnya. (tak)

Topik:

-