Polda Metro Jaya Lakukan 63 Titik Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 3 Juli 2021 12:13 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai pukul 00.00 WIB atau Sabtu (3/7/2021) dinihari menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19. Langkah ini dilakukan dalam upaya menghentikan laju penyebaran virus Covid-19. “Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dinihari. Petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas. “Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” ujar Irjen Fadil. Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat Covid-19. Menurut Irjen Fadil, langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif Covid-19 dan kondisi wilayah yang membutuhkan penanganan sedini mungkin. Sebab, angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan. Daya tampung rumah sakit juga memiliki keterbatasan apabila terus dibiarkan. “Kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” ujarnya. Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 sampai 20 Juli 2021. 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi dan jalur utama: Pembatasan mobilitas di dalam kota: Bundaran Senayan Semanggi Bundaran HI TL Harmoni Pembatasan Mobilitas di dalam tol: Arah Timur ke Barat: Gerbang Tol Tegal Parang Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur: Gerbang Tol Semanggi Gerbang Tol Senayan Gerbang Tol Pancoran Pembatasan mobilitas di batas kota: Ringroad Tegal Alur, Jakut Pos Joglo Raya, Jakbar Pos LTS Kalideres, Jakbar Perempatan Pasar Jumat, Jaksel Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel Lampiri Kalimalang, Jaktim Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim Depan SPBU Cilangkap, Depok Jalan Parung Ciputat, Depok Batu Ceper, Tangkot Jati Uwung, Tangkot Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten Tambun, Bekasi Kabupaten Bintaro, Tangsel Legok, Tangsel Lenteng Agung, Depok Kolong Cakung, Jaktim 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat: Jakarta Pusat: Jalan Sabang Jalan Cikini Raya Jalan Asia Afrika Jalan Apron Jakarta Timur: Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Selatan: Kemang Bulungan Jakarta Barat: Kawasan Kota Tua Jalan Pemancingan, Srengseng Jakarta Utara: Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Tangerang Kota: Jalan Kali Pasir Jalan Banding Raya Tangerang Selatan: Jalan Boulevard Alam Sutera Jalan Sutera Utama Jalan Clique Gading Serpong Depok: Jalan M Yasin (depan STIE MBI) Jalan M Yasin (depan McD) Bekasi Kota: Jalan Boulevard Selatan Summarecon Bekasi Kabupaten Bekasi: Cikarang Baru Cifest Cikarang Selatan 14 Titik pengendalian mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM Darurat: Jakarta Pusat: Jalan Cassa Jalan Salemba Tengah Jakarta Timur: Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur Jalan Sutoyo Kramat Jati Jalan Raya Bogor Pusdikes Jakarta Selatan: Jalan Wolter Monginsidi Jalan Cipete Raya Jalan Cikajang Jalan Gunawarman Jakarta Utara: Sunter PIK II Jakarta Barat: Jalan Mangga Besar Cikarang: Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti Distrik I, Meikarta. (tak)

Topik:

-