Dirlantas PMJ: Penerapan PPKM Level 4 Sama Dengan Sebelumnya 

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 22 Juli 2021 18:04 WIB
Monitorindonesia.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021. Kali ini tidak menggunakan istilah PPKM Darurat lagi, tapi PPKM Level 4. Tujuannya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang masih meningkat. Masyarakat diminta tetap do rumah saja demi keselamatan diri sendiri dan keluarga dari ancaman virus mematikan itu. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan mobilitas warga di wilayah Jadetabek masih sama dengan penerapan sebelumnya. “Belum ada kebijakan baru, masih sama dengan sebelumnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Pernomo Yogo, Kamis (22/7/2021) Titik penyekatan yang masuk wilayah DKI Jakarta, menurut Kombes Sambodo, masih tetap diberlakukan. Hanya sektor kritikal dan esensial yang diizinkan melewati pos penyekatan. “Penyekatan tetap kita laksanakan sambil menunggu kebijakan pemerintah pada 26 Juli,” ujarnya. Disinggung apakah akan ada pembukaan bertahap mulai 26 Juli 2021, kata Sambodo, masih menunggu kebijakan pemerintah. “Menunggu kebijkan pemerintah dan hasil kajian di lapangan,” imbuhnya. (tak)  

Topik:

-