Anies Resmi Izinkan Sekolah Tatap Muka di Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Agustus 2021 20:14 WIB
Monitorindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI tengah mempersiapkan ketentuan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin 30 Agustus mendatang. “Kita akan sampaikan secara lengkap. Sekarang Dinas Pendidikan sedang memfinalkannya semua ketentuan detailnya. Nanti ketika disampaikan memang sudah lengkap,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/8/2021). Menurut Anies, semua terkait pelaksanaan PTM akan ada dalam ketentuan. Diantaranya soal vaksi, soal protokol kesehatan. Terlepas dari itu, Anies menekankan keselamatan guru dan murid harus diutamakan. “Tetapi prinsipnya bahwa keselamatan menjadì yang paling utama. Walaupun kita sudah mendengar bahwa di dalam status level 3 sekolah bisa mulai berkegiatan, tapi tetap keselamatan nomor satu,” ucapny. Sebelumnya Anies memperbolehkan PTM namun dengan Prokes ketat di tengah masa PPKM Level 3 di Jakarta. Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kepgub tersebut diberlakukan mulai 24 Agustus 2021. Bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: 1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan 2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. (Zat)

Topik:

PTM Jakarta Dibuka