Terbukti Melanggar Prokes, Disdik DKI Hentikan PTM di SDN 05 Jagakarsa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 September 2021 20:55 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI menindak tegas sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan proses pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas Tahap 1. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pihaknya menghentikan sementara kegiatan PTM di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sanksi tersebut diterapkan setelah pihaknya menyelidiki kebenaran video yang tersebar dimana menunjukkan adanya pelanggaran aturan protokol kesehatan saat sekolah mengadakan PTM. Pelanggaran prokes yang dimaksud, Nahdiana menerangkan yaitu tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung. “Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” kata Nahdiana di Jakarta Sabtu (4/9/2021). Nahdiana melanjutkan, sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut agar sekolah lain betul-betul mematuhi aturan dan ketentuan serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan. “Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya,” terangnya. Nahdiana mengungkapkan, sanksi berupa penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini sesuai aturan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. “Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. Nahdiana menambahkan, bagi msyarakat yang menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menghubungi call center 1 : 085775368500 dan center 2 : 085775368501. (Zat)

Topik:

Langgar Prokes PTM Sekolah Dijatuhi Sanksi