Kontrak Pengelolaan Sampah PSTS Bantar Gebang, Wagub DKI: Masih Proses

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 September 2021 11:53 WIB
Monitorindonesia.com – Pemerintah DKI Jakarta segera memperbaharui kontrak pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Saat ini, perpanjangan kontrak tersebut tengah digagas bersama Pemkot Bekasi “Perpanjangan kontrak masih dalam proses,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (29/9/2021) malam. Orang nomor dua di DKI ini meminta masyarakat untuk sabar menunggu perihal keputusan kontrak pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Bila semuanya sudah selesai berproses, akan disampaikan ke publik. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee kepada Pemprov DKI ihwal pembuangan sampah di Bantar Gebang, Bekasi. Bekasi menginginkan dana kompensasi naik 100 persen dari perjanjian tahun sebelumnya. Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp 800 miliar lah. Namun, angka pastinya belum ditentukan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Nominal kenaikan dana kompensasi tersebut, kata Yayan, diperhitungkan dari rencana kenaikan kompensasi baru kepada sekitar 18 ribu warga yang tinggal di 3 kelurahan pada lingkungan Bantar Gebang. (Zat)

Topik:

TPST Bantar Gebang Pengelolaan Sampah