Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 3 Penyebar Hoaks Pemecah Bangsa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2021 18:41 WIB
Monitorindonesia.com - Polres Metro Jakarta Pusat amankan 3 tersangka yakni AZ (34), M (36) dan AF (29) yang memproduksi konten hoaks disebarluaskan ke akun lain dan menyebabkan kegaduhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka memiliki peran masing-masing. Akun Aktual TV memposting berisikan konten yang telah diedit sehingga menimbulkan narasi negatif. "Peran AZ sebagai pemilik Chanel Aktual TV dan Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, pembuat ide untuk konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing yang akan di upload di akun YouTube Aktual TV," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). Selanjutnya, peran M sebagai pengelola chanel meliputi editing, uploder dan konten creator. Kemudian AF sebagai pengisi suara (narator) konten di akun YouTube Aktual TV. "Setelah konten hoaks diproduksi melalui media elektronik, lalu disebarkan ke Instagram, Facebook, Twitter, Telegram dan grup WA," papar Yusri. Kapolres Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan kasusnya terungkap dari operasi siber. "Ini merupakan fenomena baru, dimana tersangka memperjualbelikan akun hoaks yang mengandung unsur SARA yang dapat memecah belah persatuan bangsa yang menggunakan atribut agama dan juga dapat mengganggu sinergitas TNI-Polri," terang Hengki. Tersangka sejak 8 bulan lalu, telah memproduksi lebih dari 765 konten negatif. Dari hasil menyebarluaskan atau upload konten tersebut, tersangka telah meraup Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 tahun 1946 atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. (AS)

Topik:

Polda Metro Jaya