Tiga Manajemen Pinjol Ilegal Dijadikan Tersangka, 29 Orang Wajib Lapor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2021 19:02 WIB
Monitorindonesia.com - Polisi menetapkan 3 orang manajemen dari 32 orang yang diamankan saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menjadi tersangka. Dari penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/10/2021), sebanyak 32 orang manajemen dan karyawan diamankan. “Dari jumlah itu, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu P selaku direktur PT ITN. “Ia bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjaman online ilegal,” katanya. Kemudian MAF dan MW, perannya melakukan penagihan pinjaman dengan ancaman. “Menagih uang pinjaman dengan mengirimkan foto-foto pornografi kepada korban. Foto itu dibuat seolah-seolah adalah foto korban,” jelasnya. Adapun sisanya, yaitu sebanyak 29 orang hanya dikenakan wajib lapor. Yusri melanjutkan, proses ini masih terus dilakukan pengembangan oleh tim penyidik untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Seperti diketahui, Kamis (15/10/2021) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal milik PT ITN dan mengamankan manajemen dan karyawan perusahaan. Dari penggerekan itu diketahui PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi dan 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus. (AS)

Topik:

Pinjol