Ganjil Genap Kembali ke Pergub dan Pesepeda Bisa Melintasi Sudirman-Thamrin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2021 18:20 WIB
Monitorindonesia.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jam operasional ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Dengan demikian ganjil genap dimu;ai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, berbeda dengan jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. "Jadi mulai hari ini dikembalikan kepada Peraturan Gubernur," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). Ganjil genap berlaku Senin hingga Jumat dan di akhir pekan ditiadakan. "Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak berlaku," jelasnya. Namun aturan ini hanya diterapkan di tiga kawasan dari total 25 titik ganjil genap di Jakarta. Ketiganya adalah Jalan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan. Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan izin bagi pesepeda untuk berolahraga dan melintas di sepanjang Sudirman-Thamrin selama pelaksanaan PPKM Level 3 ini. Pemberian izin tersebut akan dimulai Sabtu (16/10/2021) besok. "Terkait sepeda, mulai besok dan seterusnya kami sudah memperbolehkan untuk olahraga sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin," tuturnya. Pemberlakuan izin pesepeda untuk hari Senin-Jumat dimulai pukul 06.00-06.30 WIB. Sementara untuk Sabtu-Minggu akan berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 09.00 WIB. "Di luar dari jam tersebut pesepeda harus masuk ke jalur sepeda yang disiapkan," terangnya. Jika perizinan pesepeda ini menimbulkan kerumunan dan klaster penyebaran virus Covid-19, Sambodo menyebut akan menghentikan kebijakan tersebut dan kembali ke aturan sebelumnya yakni dilarang melintas. (AS)

Topik:

Polda Metro Jaya