Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Karaoke yang Cuek Prokes

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2021 22:26 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan tempat karaoke kembali buka di masa PPKM Level-1 secara uji coba. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengelola mematuhi ketentuan untuk pembatasan pengunjung dan penggunaan ruang karaoke. Jika membandel, Riza menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha. “Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan diberi sanksi termasuk cabut izinnya,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Sebelumnya, Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata menyebutkan sebanyak 62 tempat karaoke yang diizinkan beroperasi telah melewati seleksi oleh tim gabungan. Seleksi dilakukan atas penilaian terkait protokol kesehatan. Gelombang ketiga Wagub juga kembali mengingatkan warga untuk waspada potensi gelombang ketiga Covid-19 dengan membatasi mobilitas, terutama ke luar kota. “Tetap di rumah, kurangi bepergian apalagi keluar kota karena potensi gelombang ketiga ada seiiring dengan adanya varian baru ,” katanya. Dia mengingatkan masyarakat akan pengalaman sebelumnya ketika ada libur panjang, kasus covid kembali meningkat. Seperti diketahui, pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Adapun untuk kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini, jumlah kasus aktif turun 179 kasus sehingga kasus menjadi 879 orang yang masih dirawat atau isolasi. (Zat)