Perusahan Farmasi MEP Terbukti Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2021 15:10 WIB
Monitorindonesia.com - Perusahaan Farmasi MEP dipastikan membuang limbah paracetamol dalam konsentrasi yang tinggi ke Teluk Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menemukan bukti perbuatan MEP dan telah menjatuhkan sanksi, "Terbukti dia membuang limbahnya. Instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021). Namun demikian, Dinas LH hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu. Asep juga tidak merinci berapa lama praktik membuang limbah tersebut telah dilakukan oleh perusahaan farmasi itu. "Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ucap Asep. Selain teguran, Dinas LH juga mengultimatum pihak pabrik agar dalam 3 bulan memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Setelah jangka waktu itu terpenuhi, Dinas LH akan datang melihat apakah MEP melakukan perbaikan terhadap IPLT atau tidak. Menurut Asep, sejauh ini baru MEP yang terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta. Isu pencemaran limbah paracetamol di Teluk Jakarta sempat menyita perhatian publik setelah para peneliti Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracetamol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta. Hasil penelitian kemudian dipublikasikan LIPI pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya, lipi.go.id. Penelitian tersebut menguraikan tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta. Khususnya di kawasan Angke yang terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di wilayah Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Berita Terkait