Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Tahun Depan Naik Rp37 Ribuan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2021 23:37 WIB
Monitorindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun depan sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/11/2021). Dengan demikian UMP tahun depan naik hanya Rp 37.748 dibandingkan UMP sekarang Rp 4.416.186. Anies mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. "Selain menetapkan UMP, kami juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan," ungkap Anies.