Pedagang Mainan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual 8 Anak di Bawah Umur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2021 15:03 WIB
Monitorindonesia.com - Seorang pedagang mainan berinisial S (55) dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, akibat perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di daerah Muara Angke, Jakarta Utara, beberapa hari lalu. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena bukti dari hasil visum dan juga hasil konseling korban sudah kami serahkan," kata Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Minggu (21/11/2021). Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan tersangka. Namun, hanya tiga anak yang bersedia dimintai keterangan lebih lanjut. Pedagang mainan tersebut, terang dia, juga diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sejak satu bulan terakhir. Modusnya, dengan memberikan mainan kepada korban sebelum beraksi. "Tersangka berjualan mainan kepada anak-anak kecil. Tapi, kalau seandainya anak ini bisa dipegang, mainan tersebut diberikan secara gratis. Imbalannya itu di pegang-pegang," jelasnya. Sebelumnya, Susi Oktaviani yang tak lain kakak korban berinisial DSL sempat melaporkan pedagang mainan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Susi mengetahui aksi pelecehan seksual tersebut usai sang adik menceritakan hal yang dialami kepadanya. Sang adik diketahui sempat dicium dan dipegang buah dadanya oleh tersangka S.