Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 sebesar 5,1 Persen jadi Rp 4,64 Juta

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Desember 2021 10:15 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp225.667 dari UMP 2021 atau sebesar 5,1 persen. Para pengusaha harus mematuhi kenaikan UMP yang telah ditetapkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. Dengan kenaikan 5,1 persen, maka UMP DKI pada 2022 menjadi Rp 4.641.854. Keputusan tersebut diambil stelah melakukan kajian ulang dan pembahasan kembali UMP DKI 2022. “Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies Baswedan di Jakarta Sabtu (18/12/2021). Dia berharap para pekerja dapat menggunakan kenaikan UMP tersebut sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Anies juga menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Anies menilai kenaikan UMP 5,1 persen sudah layak bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. "Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, katanya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935. Namun, para buruh melakukan protes dan Anies kembali menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854.[man]