Pernyataan Razman Arief Nasution Dibantah LQ Indonesia Lawfirm

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2022 22:08 WIB
Monitorindonesia.com - Menanggapi kritikan dan fitnah Razman Arif Nasution bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membantah dengan tegas. "Advokat Alvin Lim memiliki KTA dan BAS resmi dari pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati. Semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim,” ujar Sugi, Selasa (25/1/2022). Dia jelaskan, pekan lalu sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten, di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. “Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang," tegas Sugi. Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di KAI oleh Razman, dijelaskan Sugi bahwa KAI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia sejak MK memperbolehkan multi bar. “Jadi keterbatasan pengetahuan Razman jangan dijadikan tolak ukur, kalo tidak terdaftar KAI maka advokat tidak sah. Pastinya Alvin Lim bukan anggota KAI. Saya sarankan Rasman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri,” pesan Sugi. (J Nainggolan)

Topik:

LQ Indonesia