Polrestro Jakut Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan Penjaringan, 27 Orang Diamankan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Januari 2022 19:29 WIB
Monitorindonesia.com - Jajaran Kepolisian Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Penjaringan pasca penggrebekan di Pantai Indah Kapuk (PIK). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1). Total terdapat 27 orang yang diamankan polisi dari kantor pinjol ilegal tersebut. "Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer," kata Dwi kepada wartawan, Jumat (28/1/2022). Menurut Dwi, tidak ada nama yang tercantum dari kantor pinjol ilegal tersebut. Adapun kantor itu berada di sebuah bangunan ruko. Berdasarkan, hasil pemeriksaan awal, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak awal bulan ini. Kantor pinjol tersebut mengelola empat aplikasi fintech. Lebih jauh Dwi menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami legalitas aplikasi pinjol itu. "Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," ucapnya. (Wawan)

Topik:

pinjol ilegal